
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Indra Jaya Piliang (IJP) yang ditangkap di salah satu tempat karaoke di daerah Tamansari, Jakarta Barat, akan direhabilitasi.
Hal itu sebagaimana diinformasikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9).
"Iya sore ini dia (IJP) akan direhabilitasi," jelasnya.
Argo menjelaskan, IJP akan direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan agar penyakit ketergantungannya pada narkoba bisa disembuhkan.
"Rehabilitasi terhadap IJP ini sesuai aturan undang-undang. Bila saat ditangkap tidak ada barang bukti, akan direhabilitasi," jelasnya.
"Aturan undang-undang yang kita jalankan ya seperti itu. Bila tidak ada barang bukti kan direhab ya."
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: