Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 171 daerah mulai memasang kuda-kuda, trmasuk KPU Kabupaten Purwakarta.
Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar, mengungkapkan bahwa penetapan calon kepala daerah dilakukan pada bulan Januari 2018.
Kepala daerah petahana yang maju dalam Pilkada otomatis akan diberhentikan setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
Untuk di Purwakarta sendiri, bila pasti maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati Dedi Mulyadi akan berhenti menjabat pada Januari 2018.
"Kalau kepala daerah petahana mencalonkan di tempat lain maka akan diberhentikan oleh yang berwenang. Kemendagri akan memproses," kata Deni, dikutip dari
RMOL Jabar, Senin (28/8)
Soal calon pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut menjadi peserta Pilkada, KPU masih menunggu proses pengunduran diri yang bersangkutan. KPU baru akan memproses setelah PNS tersebut resmi berstatus calon kepala daerah.
"PNS yang mencalonkan belum wilayah yuridis KPU, tapi kalau sudah maju mendaftar maka itu wilayah KPU," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: