Maju Pilgub, Dedi Mulyadi Berhenti Menjabat Pada Januari 2018

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 28 Agustus 2017, 19:53 WIB
Maju Pilgub, Dedi Mulyadi Berhenti Menjabat Pada Januari 2018
Dedi Mulyadi/net
rmol news logo Tahapan Pilkada Serentak 2018 dimulai pada 27 September 2017 yaitu perencanaan program dan anggaran.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 171 daerah mulai memasang kuda-kuda, trmasuk KPU Kabupaten Purwakarta.

Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar, mengungkapkan bahwa penetapan calon kepala daerah dilakukan pada bulan Januari 2018.

Kepala daerah petahana yang maju dalam Pilkada otomatis akan diberhentikan setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

Untuk di Purwakarta sendiri, bila pasti maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati Dedi Mulyadi akan berhenti menjabat pada Januari 2018.

"Kalau kepala daerah petahana mencalonkan di tempat lain maka akan diberhentikan oleh yang berwenang. Kemendagri akan memproses," kata Deni, dikutip dari RMOL Jabar, Senin (28/8)

Soal calon pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut menjadi peserta Pilkada, KPU masih menunggu proses pengunduran diri yang bersangkutan. KPU baru akan memproses setelah PNS tersebut resmi berstatus calon kepala daerah.

"PNS yang mencalonkan belum wilayah yuridis KPU, tapi kalau sudah maju mendaftar maka itu wilayah KPU," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA