"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
Selain Vidi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada empat saksi lainnya. Yakni, swasta Winata Cahyadi; pensiun PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri, Ruddy Indarto Haddy; PNS BPP Teknologi, Meidy Laooari; PNS BPPT, Tri Sampurno.
Vidi merupakan adik kandung dari terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, terungkap bahwa ada 'Tim Fatmawati' yang mengatur proses pengadaan proyek e-KTP. Vidi Gunawan merupakan salah satu anggota tim tersebut.
Dalam dakwaan, pada ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menetukan besaran anggaran proyek e-KTP. Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 19 Juli 2017. Politisi Golkar itu diduga menerima aliran dana e-KTP sebesar Rp 4 miliar dan USD 13 ribu.
Markus terjerat dua perkara dalam korupsi e-KTP. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan dengan mempengaruhi saksi dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.
[rus]
BERITA TERKAIT: