KPK Panggil Adik Andi Narogong Untuk Tersangka Markus Nari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Agustus 2017, 10:32 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Vidi Gunawan. Vidi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/8).

Selain Vidi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada empat saksi lainnya. Yakni, swasta Winata Cahyadi; pensiun PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri, Ruddy Indarto Haddy; PNS BPP Teknologi, Meidy Laooari; PNS BPPT, Tri Sampurno.

Vidi merupakan adik kandung dari terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, terungkap bahwa ada 'Tim Fatmawati' yang mengatur proses pengadaan proyek e-KTP. Vidi Gunawan merupakan salah satu anggota tim tersebut.

Dalam dakwaan, pada ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menetukan besaran anggaran proyek e-KTP. Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 19 Juli 2017. Politisi Golkar itu diduga menerima aliran dana e-KTP sebesar Rp 4 miliar dan USD 13 ribu.

Markus terjerat dua perkara dalam korupsi e-KTP. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan dengan mempengaruhi saksi dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA