Komnas HAM Siap Jadi Mediator SPPI Dan PT Pos Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Agustus 2017, 14:34 WIB
Komnas HAM Siap Jadi Mediator SPPI Dan PT Pos Indonesia
Foto/Net
rmol news logo Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) telah menerima keluhan puluhan anggota Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) terkait dugaan pemecatan sepihak enam pegawai PT Pos Indonesia oleh Dewan Direksi.

Keluhan itu diterima saat Komisioner Komnas HAM Muhammad Nur Khoiron dan dua orang stafnya di Kantor Komnas HAM, Selasa (22/8) siang.

"Saat ini, saya terima pengaduan dari rekan-rekan SPPI," ujarnya.

Nur Khoiron mengatakan, pihaknya akan berupaya menindaklanjuti laporan itu sesuai mandat UU, yaitu melakukan mediasi dan mengawasi.

"Berdasarkan mandat, kami akan membuat analisis, apakah betul yang diadukan sesuai fakta. Kami diberi mandat untuk memediasi. Tapi dengan syarat, pihak pengadu dan teradu bersedia dimediasi. Bila pihak direksi bersedia, kami siap luangkan waktu," terangnya.

Pemecatan terhadap enam pegawai dilakukan pada Senin (21/8) lalu setelah mereka mengkritik Dewan Direksi PT Pos Indonesia.

Kritik yang dilakukan dalam bentuk surat berisi keluhan mengenai kondisi PT Pos Indonesia yang masih jauh harapan, baik bagi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja. Surat itu dilayangkan langsung kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Tanpa diduga, aksi tersebut membuat Direksi marah dan menyebut aktivis SPPI telah melanggar tata tertib dan disiplin kerja. Sehingga menimbulkan disharmoni hubungan kerja.

Proses PHK yang dilakukan terhadap aktivis SPPI itu dilakukan tanpa melalui prosedur Surat Peringatan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 151-155 UU RI 13/2013. Termasuk Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).

"Hal ini semakin memperjelas adanya tindakan PHK yang sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM terhadap diri kami," terang Fadhol.

Selain Fadhol, laporan tersebut juga telah disetujui Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Efrimar, Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Deni Sutarya, Sekjend DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Rachmad Fadjar, Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Nurhamzah, Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten Adang Sukarya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA