"Saya ini mengikuti prosedur yang sesuai, berkas lengkap masuk ke loket pendaftaran namun ditolak dan disuruh menghadap tiga loket berbeda,†ujar Yudha (45 tahun), pemilik tanah di Tajur Halang, Kab. Bogor ketika ditemui di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Cibinong, kemarin.
Menurut Yudha, petugas di BPN memang memproses permintaan sertifikat pemecahan dengan mencantumkan biaya resmi sebesar Rp 512 ribu. Selang sehari kemudian, petugas BPN tadi menelpon dan mengarahkan untuk mengontak juru ukur tanah bernama Galih. Ketika dihubungi, juru ukur tanah tersebut tak sungkan meminta uang jasa tambahan sebesar Rp 2.250.000.
"Kalau tidak mau membayar uang tambahan, pengukuran tanah itu diperlambat," tuturnya.
Dari laman resmi BPN.go.id, diperoleh informasi melarang petugas meminta biaya tambahan dan dijamin dalam waktu 31 hari selesai.
Sampai saat ini, setelah 60 hari proses pengukuran selesai, sertifikat pemecahan surat tanah belum kunjung selesai.
"Katanya PBT (peta bidang tanah) belum dibuat sama pengukurnya,†jelas Yudha, aktivis pers nasional.
Sementara itu petugas ukur yang bertanggung jawab membuat PBT, tidak bisa dikontak.
[wid]
BERITA TERKAIT: