Tambahan Anggaran Kemenag Untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 26 Juli 2017, 03:51 WIB
Tambahan Anggaran Kemenag Untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Foto/Net
rmol news logo . Kementerian Agama RI mendapatkan tambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 4,6 Triliun.

Tambahan anggaran disetujui Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membahas Perubahan Alokasi APBN-P TA 2017 sesuai hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin lalu (24/07).

Selanjutnya, tambahan anggaran ini akan digunakan Kemenag untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang.  

"Kita bersyukur, TPG baik yang PNS maupun Non PNS sudah masuk dalam RAPBN-P 2017. Mudah-mudahan dengan disetujui pembayaran TPG dalan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, lalu kemudian di Banggar untuk kemudian menjadi pagu definitif tidak mengalami perubahan," ujar Menag dilansir dari laman Kemenag, Rabu (26/7).

Dikatakan Menag, publik harus mengetahui, bahwa lokasi dana Rp 4, 6 Triliun diperuntukkan bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat, yaitu mereka yang telah memiliki Sertifikat Profesi dan mereka-mereka yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Hanya yang memiliki syarat itulah dan juga nama-namanya yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berhak mendapatkan TPG tersebut. Dan mudah-mudahan realisasinya nanti tidak ada kendala berarti," ujarnya.

Menag menambahkan, TPG tersebut akan turun secepatnya setelah disahkan di paripurna DPR.

Komisi VIII dalam kesimpulan rapat mendorong Kemenag agar mempercepat pencairan TPG tersebut karena kekurangan anggarannya telah dipenuhi tahun 2017, dan menghindari terjadinya kekurangan anggaran TPG pada tahun 2018. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA