"Mulai hari ini selama satu bulan, Ditlantas PMJ melaksanakan giat rutin kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran pengguna jalan ranmor roda dua. Khususnya pengendara yang menggunakan trotoar dan berkendara melawan arus," kata Dirlantas PMJ, Komisaris Besar Halim Paggara saat dikonfirmasi, Selasa (18/7).
Halim mengatakan, penempatan polisi untuk menjaga trotoar itu akan dilakukan di seluruh area yang kerap terjadi pelanggaran. Terutama, di titik-titik yang kerap dipadati ranmor roda dua.
"Ada lagi beberapa tempat laporan yang sering ada pelanggaran yang mengendarai roda dua di trotoar. Kami fokuskan pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan," terangnya.
Menurut Halim, setiap pengendara diwajibkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, meski kemacetan tengah terjadi. Meski demikian, polisi tetap diperkenankan untuk melakukan diskresi jika terjadi pelanggaran lalulintas.
"Kecuali ada diskresi dari petugas di lapangan," demikian Halim.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi lebih dari satu menit viral di media sosial. Aksi tersebut diduga dilakukan di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/7) lalu.
Dalam video itu, terjadi adegan seorang pengendara ranmor roda dua marah-marah dan mengancam aksi Koalisi Pejalan Kaki di Jakarta. Oknum warga yang mengaku tukang ojek itu kesal, lantaran tidak diperbolehkan melewati trotoar untuk menghindari macet.
[wid]
BERITA TERKAIT: