Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menyatakan, isu reklamasi saat ini sudah terbagi menjadi dua kubu. Pertama, kubu Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang didukung Amien Rais dan Prabowo Subianto.
Kubu kedua adalah Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan, yang pro kepada pemerintah pusat di bawah Presiden Joko Widodo. "Isu ini digunakan untuk menurunkan pamor Presiden Joko Widodo jelang pilpres 2019 mendatang. Dua tahun itu merupakan waktu singkat, sehingga isu reklamasi sudah digunakan sejak sekarang ini," katanya.
Menurut Pangi, isu reklamasi cukup efektif dalam pertarunÂgan Pilkada Jakarta lalu. Hal itu terbukti dengan merosotnya elektabilitas Ahok-Djarot, sehÂingga kalah dari Anies-Sandi. "Isu reklamasi cukup memiliki pengaruh sehingga terus berÂlanjut sampai sekarang ini," ucap Pangi.
Seperti diketahui, rencana penghentian reklamasi kenÂcang dihembuskan kubu Anies-Sandi. Belakangan Amien Rais bahkan menantang Luhut untuk beradu data tentang manfaat dari pembangunan reklamasi. Jika tidak ada manfaatnya bagi warga Jakarta, terutama para nelayan di Teluk Jakarta, Amien mendesak pemerintah pusat untuk tidak melanjutkan proyek tersebut.
Namun, banyak kalangan menilai penghentian reklaÂmasi nantinya akan memunÂculkan dampak negatif teruÂtama terhadap iklim investasi properti di Jakarta. Prediksi ini semakin diperkuat dengan pernyataan anggota tim sinkÂronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja, yang menyataÂkan tidak akan membayar ganti rugi kepada para pengembang. Alasannya, pembangunan reÂklamasi dinilai menyalahi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta menunjukkan, sektor properti (
real estat dankonstruksi) setiap tahun menyumbang rata-rata 19% dari total Produk Domestik Regional Bruto. Angka ini merupakan nilai awal saat proyek dilakukan, sehingga beÂlum memperhitungkan dampak ikutan (
multiplier effect) dari proyek properti secara keseluruhan.
Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch menyatakan, langkah peÂmerintah baru provinsi Jakarta yang menolak memberikan biaya ganti rugi merupakan suatu bentuk kejahatan. Sebab, pengembang sudah menginÂvestasikan dana besar hingga triliunan rupiah. Pembangunan pulau-pulau reklamasi juga telah memenuhi aturan yang dibuat pemerintah sendiri.
"Seharusnya biaya pembanÂgunan yang sudah dikeluarkan pengembang bisa diganti. Ini menjadi sesuatu yang lucu ketika tanah reklamasi sudah dibangun, lalu nantinya dibanÂgun fasilitas publik oleh peÂmerintah provinsi, itu namanya merampok pengembang," kata Ali.
Secara etika bisnis, menurut Ali, hal tersebut sangat tidak bagus. Padahal, pemerintah provinsi dan pengembang salÂing membutuhkan satu sama lain. ***
BERITA TERKAIT: