"Kita sudah sampaikan kepada pengusaha hiburan agar mentaati peraturan yang telah dikeluarkan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Polrestabes Bandung, Rabu (24/5) seperti dilansir
RMOLJabar,Com.
Untuk memastikan peraturan itu dipatuhi pengusaha THM, Polrestabes bersama Permkot Bandung akan memantaunya. Jika tetap membandel akan ada sanksi.
"Akan diberikan tindakan tegas, mulai dari peringatan sampai tindakan penutupan tempat-tempat hiburan," katanya.
Ia memastikan tidak akan ada
sweeping baik dari kepolisian, Satpol PP atau ormas jika pengusaha THM mematuhi Perda yang telah dikeluarkan Pemkot Bandung. THM dimaksud meliput karaoke, panti pijat, mandi uap, dan biliar.
"Menjelang bulan suci Ramadhan kita songsong dengan sukacita. Semoga pelaksanaan bulan suci Ramadhan bisa berjalan dengan penuh kekhusuan, dan Polrestabes Bandung akan menjaga situasi kamtibnas agar tetap kondusif," pintanya.
[wid]
BERITA TERKAIT: