Ratusan Pria Diciduk Tengah Pesta Seks Gay Di Kelapa Gading

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Mei 2017, 12:35 WIB
Ratusan Pria Diciduk Tengah Pesta Seks Gay Di Kelapa Gading
Foto: Dok Polresto Jakut
rmol news logo Polresto Jakarta Utara memeriksa 141 pria diduga gay yang tertangkap saat pesta seks di Atlantis Jaya Ruko Permata Blok B 15-16, Rt 15/ RW 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (21/5) malam.

Salah satunya berinisial BY (20), warga Tangerang berstatus mahasiswa Universitas Budi Luhur.

"Saat diamankan di ruko berlantai tiga itu mereka sedang melakukan kegiatan pesta seks dengan tema Event The Wild One," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakut Ajun Komisaris Besar Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (22/5).

Berawal dari informasi masyarakat, ia lantas memimpin anggotanya menggebrek lokasi pesta pada pukul 19.30 WIB.

Saat digerebek, urai Nasriadi, para tersangka dalam kondisi bugil. Mereka sempat panik saat melihat petugas masuk. Namun, tidak ada celah untuk melarikan diri karena kondisi ruko sudah dijaga ketat.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Jakut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain ratusan pria, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, uang tip penari striptease, kasur, iklan event The Wild One dan ponsel yang broadcast.

Ratusan pria yang ditangkap tersebut diduga jaringan internasional. Pasalnya, saat pendataan ditemukan empat pria Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Singapura dan Hongkong.

Menurut Nasriadi, acara tersebut memang telah difasilitasi pihak pengelola ruko. Teknisnya, sebelum ikut berpartisipasi, mereka dikenakan tiket masuk seharga Rp 185 ribu per orang.

Mereka bebas memilih fasilitas yang disediakan panitia. Mulai dari lantai dasar ruko yang terdapat lokasi fitnes. Kemudian di lantai dua, untuk pesta seks striptease dan lantai tiga tempat pesta seks spa.

"Pemeriksaan masih berlangsung, termasuk orang-orang yang menyelenggarakan acaranya," papar Nasriadi.

Para pria gay yang tertangkap terancam dijerat pelanggaran UU 4/2008 tentang Pornografi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA