Kemendikbud Percepat Pencairan Dana KIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 07 Mei 2017, 01:57 WIB
Kemendikbud Percepat Pencairan Dana KIP
Net
rmol news logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah terus melakukan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Bulan Mei ini, pencairan dana manfaat PIP dilakukan serentak dalam dua gelombang di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, salah satunya Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Di Asahan terdapat 4.134 siswa yang belum mendapatkan haknya menerima manfaat PIP, karena itu Pemkab Asahan sangat mengapresiasi upaya Kemendikbud melakukan percepatan pencairan dana.

"Pak mendikbud menyampaikan pesan bahwa program ini perlu dikawal secara khusus karena merupakan program prioritas Pak Jokowi," ujar Staf Khusus Mendikbud Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan Alpha Amirrachman dalam keterangannya, Sabtu (6/5).

Dia meminta agar Bank Rakyat Indonesia sebagai penyalur untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) mengedepankan prinsip kemudahan. Para penerima KIP termasuk golongan tidak mampu perlu dilayani dengan baik.

"Kami mengharapkan seluruh pemangku kepentingan turut mendorong suksesnya program ini," ujar Alpha.

Dia juga mengingatkan agar para penerima KIP betul-betul menggunakan dana manfaat itu untuk keperluan belajar di sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Herlis menambahkan, dana PIP harus diterima secara utuh oleh siswa. Tidak boleh ada pemotongan, baik oleh pihak sekolah maupun orang tua. Dia berharap, distribusi KIP dapat berjalan lebih baik lagi.

"Mungkin akan lebih memudahkan jika pada KIP dicantumkan jenjang atau nama satuan pendidikan untuk anak yang sudah sekolah sehingga Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat turut membantu," ujarnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA