"Memang saat ini sedang dibahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tapi pembahasannya tidak dilakukan secara serius," ungkap Ketua Umum Serikat Tani Karawang, Deden Sofian, dikutip dari
RMOL Jabar, Sabtu (6/5).
Selain pemerintah, DPRD setempat juga masih lemah dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. Dalam Raperda tentang LP2B yang kini dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang masih ada beberapa hal merugikan pertanian.
Dalam Raperda disebut jual-beli sawah diperbolehkan asal ada ganti rugi lahan pertanian. Itu sama saja memberi peluang pengusaha untuk membeli areal sawah. Bahkan dikhawatirkan, bakal terjadimonopoli kepemilikan sawah oleh kalangan pengusaha. Sedangkan mengenai lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, dalam Raperda tidak disebutkan rinci syarat lahan yang bisa menjadi lahan cadangan pertanian pangan.
Dia menambahkan, permasalahan pertanian tidak hanya membahas hal-hal di atas kertas. Tapi juga membahas kondisi riil di lapangan. Kondisi di lapangan, sesuai catatan Dinas Pertanian setempat, tidak mungkin dilakukan pencetakan lahan sawah baru di Karawang. Sedangkan dalam Raperda itu disebutkan mengenai proses pencetakan sawah baru.
"Kalau Raperda LP2B itu dibedah pasal per pasal, sangat banyak permasalahannya," katanya.
Deden mengingatkan para anggota DPRD Karawang yang masuk dalam Pansus tentang LP2B agar belajar dan mendalami lagi persoalan tentang pertanian.
"Anggota DPRD Karawang harus belajar lagi untuk membahas Raperda LP2B ini. Jangan sampai jika nanti disahkan, Perda tentang LP2B itu justru membawa kemudaratan untuk sektor pertanian," harap Deden.
[ald]
BERITA TERKAIT: