Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, penindakan terhadap penyelundupan beras hingga April 2017 terdapat 22 kasus dengan nilai Rp 25,6 miliar, sedangkan komoditas bawang merah sebanyak 71 kasus dengan nilai Rp 22,6 miliar.
"Penyelundupan bawang merah ini paling banyak berasal dari Malaysia," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/5).
Heru menjelaskan, sampai 2 Mei ada 503 kasus penyelundupan bawang merah ke Indonesia senilai Rp 301,6 miliar. Seluruh penindakan sebanyak 8.985 kasus, mulai daging sampai barang-barang lain senilai total Rp 2,5 triliun.
Penyelundupan hasil tembakau merupakan yang terbanyak terjadi yakni 1.327 kasus dengan nilai Rp 89,7 miliar. Sementara penindakan penyelundupan makanan dan minuman mengandung alkohol sebanyak 415 kasus senilai Rp 16,4 miliar.
"Itu (penindakan) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar dilakukan intensifikasi dan pengawasan. Melalui kerja sama dengan PPATK, kepolisian, dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Heru.
Menurutnya, jumlah penindakan yang meningkat setiap periode bukan berarti tindak kejahatan turut meningkat. Namun, peningkatan penindakan merupakan hasil upaya pemerintah dalam menggagalkan aksi penyelundupan masuk ke Indonesia.
"Kalau lihat jumlah penindakan yang meningkat bukan berarti yang penyelundup naik. Harus berpikir sebaliknya," demikian Heru.
[wah]
BERITA TERKAIT: