Namun, anggota Komisi VI DPR RI Kurtubi menilai, sejatinya Freeport masih menginginkan untuk kembali ke KK. Diapun menyatakan tidak setuju meski di dalam undang-undang diakui hingga berakhirnya kontrak.
"Sejak awal waktu pembahasan tentang UU 4/2009, KK itu 100 persen di tangan kontraktor, dan saya tidak pernah setuju dengan ini karena bertentangan dengan konstitusi. Anehnya, di UU tersebut diakui sampai selesainya kontrak, pembentukan UU sadar betul waktu itu bahwa aturan tata kelola di minerba ini tidak boleh lagi menggunakan KK. Makanya sekarang diganti dengan rezim perizinan IUP," jelas Kurtubi dalam diskusi bertema energi di Hotel Oria, Jakarta (Rabu, 26/4).
Dia menginginkan agar pemerintah tegas membuat keputusan dan kebijakan. Karena dalam UU 4/2009 dikatakan bahwa KK dalam bentuk apapun dilarang, sama seperti PKP2B yang ada di bidang batubara. Jika KK tetap dilanjutkan maka akan berdampak besar pada negara.
"Saya sudah arahkan kalau negara berkontrak itu akan berdampak pada kedaulatan negara hilang. Secara finansial juga pastinya kita dirugikan besar. Dan hal itu telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dengan membubarkan BP migas," terang Kurtubi.
Dengan jalan alternatif yang diberikan pemerintah kepada Freeport terkait kelangsungan ekspor konsentrat, roda perekonomian di Mimika sudah berjalan seperti semula. Namun, Freeport nyatanya masih tidak bisa terima dengan perubahan KK menjadi IUPK.
Kurtubi menyakini bahwa Freeport tetap menginginkan sistem fiskal KK yang nail down itu dengan berbagai macam argumentasi lainnya. Meskipun masih bersikeras, dia mengingatkan bahwasanya KK Freeport di Indonesia akan berakhir pada tahun 2021 mendatang. Dan setelah itu berakhir tidak akan ada lagi payung hukum untuk membenarkan adanya KK di Indonesia.
"Sayang sekali mungkin pihak Freeport lupa atau staf ahlinya kurang menginfokan bahwa payung hukum KK di republik ini selesai 2021, habis itu selesai. UU Minerba kasih ruang KK, Freeport boleh jalan sampai selesainya kontrak. Setelah itu tidak ada payung hukum di republik ini yang membenarkan adanya KK," demikian Kurtubi.
[wah]
BERITA TERKAIT: