"Pada prinsipnya, anggota tersebut adalah dalam melaksanakan tugas. Namun pada waktu melakukan penembakan sementara ini dianggap terlalu cepat," kata Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kantornya, Jumat (21/4).
Tidakan diskresi, urai Rikwanto, dimiliki kepolisian di seluruh dunia. Termasuk anggota Polri. Untuk itu, polisi tengah mendalami tindakan diskresi yang dilakukan Brigadir K yang diduga terlalu dini.
"Karena memang perlu diteliti dulu. Apakah yang ada di mobil itu merupakan ancaman atau pelaku kejahatan apakah tidak. Nah, disitu poinnya yang diperdalam," papar Rikwanto.
Saat ini pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) juga masih mempelajari hasil rekonstruksi kejadian tersebut. Sehingga, ditel kejadian yang menewaskan satu korban itu dapat lebih jelas.
"Polda Sumsel juga melakukan rekontruksi agar detil peristiwanya menjadi semakin jelas. Supaya tidak terulang lagi di tempat mana pun di kepolisian Republik Indonesia. Itu pelajarannya," terang alumni Akpol 1988 itu.
Jatuhnya korban atas insiden itu menjadi catatan pihak Mabes Polri. Selain menyesalkan insiden tersebut, polisi telah meminta maaf kepada pihak keluarga atas tindakan anggotanya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian, Brigadir K terancam sanksi pelanggaran kode etik bahkan pidana.
"Jika memang ada hasil yang menyatakan (diskresi) terlalu cepat, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi-sanksi ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari sanksi disiplin, kode etik, maupun pidana," demikian Rikwanto.
[zul]
BERITA TERKAIT: