Siswi SMKN 3 Padang Sidempuan melakukan aksi nekat itu diduga karena ketakutan dan tertekan setelah diintimidasi oknum guru di sekolahnya,
Amel akhirnya wafat setelah sempat memperoleh perawatan di RS Medan.
Intimidasi diduga diterima Amel setelah dia dan dua temannya mengungkapkan ulah oknum guru SMKN 3 Padang Sidempuan yang membocorkan kunci jawaban USBN.
"Ukuran perasaan dibully dan diancam itu ditentukan sendiri oleh perasaan anak bersangkutan. Jadi ketika Amel merasakan ucapan-ucapan oknum gurunya saat memanggil dia dan 2 teman lainnya akibat mengunggah kebocoran UNSB di SMKN 3 Padang Sidempuan sebagai bully. Maka rasa cemas, takut dan stress itulah penyebab Amel memutuskan bunuh diri dengan menenggak racun," ujar Retno Listyarti, Sekjen FSGI di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis, (20/4).
Retno dan timnya menyambangi Inspektorat Kemendikbud untuk melaporkan data-data terbaru atas perkembangan kasus kematian Amel.
Secara kepegawaian Retno mendesak para oknum guru harus diperiksa inspektorat berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Secara hukum juga harus diproses dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. KPAI (Komisioner Perlindungan Anak Indonesia) juga seharusnya ikut mengawal kasus ini, FSGI berecana mengirimkan laporan ke KPAI. FSGI juga menyayangkan respon yang begitu lambat dari pihak-pihak berwenang di daerah terkait kasus Amel.
[zul]
BERITA TERKAIT: