Sebagai organisasi perusahaan media siber, SMSI didirikan untuk membantu perusahaan-perusahaan media siber di tanah air mencapai level profesional dan bermartabat.
Menurut Ketua Umum SMSI, Teguh Santosa, tujuan itu telah dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) SMSI yang disusun dan disahkan notaris pada tanggal 21 Maret 2017 lalu.
"Perusahaan media, dalam hal ini media siber, yang sehat dan profesional adalah modal dasar yang kita butuhkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, makmur juga sejahtera. Karya jurnalistik yang mendukung tujuan ini bisa didapatkan apabila penanggung jawab atau pemimpin redaksi media siber memiliki pemahaman yang memadai dan standar etika yang tinggi," ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi.
Alumni University of Hawaii at Manoa (UHM) itu menambahkan, jangan sampai ada anggapan bahwa membuat media siber mudah, lantas siapapun merasa bisa mendirikan media massa berbasis online, dan bertindak sesuka hati dengan berlindung di balik kebebasan pers.
Menurut Teguh, pihaknya akan mengkampanyekan peraturan Dewan Pers itu kepada anggota SMSI di daerah. Saat ini, masih kata Teguh, SMSI tengah menyusun kepengurusan di 27 provinsi.
SMSI akan diluncurkan pada lusa (Senin, 17/4), di Jaya Suprana Institute, Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta. Peluncuran didahului diskusi bertema "Kekeliruan Kebebasan Kebablasan: Menyusun Disain Komunikasi Politik yang Sehat".
Seruan Dewan Pers agar penanggung jawab atau pemimpin redaksi media siber telah mengikuti UKW kategori utama disampaikan anggota Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, ketika berbicara di kegiatan Traning of Trainer (TOT) Penguji dan dan Pemegang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/4).
"Dewan Pers segera menerapkan beberapa peraturan baru, diantaranya tentang standar kompetensi untuk jabatan Pemred dan penambahan mata uji kode etik," kata Hendry yang juga Sekjen PWI.
Dia menerangkan bahwa standarisasi kompetensi merupakan syarat utama agar setiap media bisa diverifikasi secara aktual oleh Dewan Pers. Masa berlaku kartu dan sertifikasi kompetensi wartawan adalah lima tahun sekali.
Dia menambahkan, kebijakan itu sangat penting untuk penyegaran profesi, juga untuk membangun jenjang uji kompetensi dari wartawan muda, wartawan madya, hingga wartawan utama.
Hal lain yang diterangkan Hedry adalah penambahan mata uji kode etik dalam UKW. Menurutnya, hal ini sangat mendesak untuk diuji karena seringkali wartawan justru tidak memahami kode etik profesi.
[ald]
BERITA TERKAIT: