Dirut PT PAL Resmi Jadi Tahanan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 01 April 2017, 09:31 WIB
Dirut PT PAL Resmi Jadi Tahanan KPK
Foto/Net
rmol news logo . Direktur Utama PT PAL Indonesia, M. Firmansyah Arifin resmi menjadi tahanan KPK setelah diperiksa seharian dalam kasus dugaan suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) PT PAL Indonesia (Persero) ke Kementerian Pertahanan Filipina.

Tidak hanya Firmansyah, dua tersangka lainnya yakni General Manager PT PAL Indonesia, Arief Cahyana, dan Agus Nugroho selaku pihak swasta agensi AS Incorporation juga resmi menjadi tahanan KPK.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Firmansyah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, sementara Arief dikurung di Rutan Kelas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, dan Agus ditahan di Rutan Markas Polres Metro Jaktim.

"Tersangka ditahan 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam(31/3).

KPK membongkar praktik suap menyuap ini pada Kamis (31/3) di Surabaya dan Jakarta. Dari penangkapan, KPK mengamankan 25 ribu dolar AS. Suap diduga sebagai fee atas penjualan dua kapal SSV dari PT PAL Indonesia (Persero) kepada Kementerian Pertahanan Filipina lewat perantara AS Incorporation.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan pemberian 25 ribu dolar AS ke pejabat PT PAL merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, diduga sudah terjadi penyerahan pertama USD 163 ribu.

Terkait dengan kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta agensi AS Incorporation.

Atas perbuatannya Agus Nugroho selaku perantara suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200w Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap tiga Pejabat PT PAL Indonesia selaku penerima suap disangkakan melanggar‎ Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA