Penggusuran dilakukan menggunakan alat berat dengan dikawal oleh ratusan personil gabungan TNI/Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat.
Sempat terjadi keributan antara warga dan petugas. Warga histeris dan tidak terima rumah milik mereka dihancurkan.
Salah seorang warga sekitar yang bernama Sulami, menuturkan sudah 20 tahun menempati tanah tersebut berdasarkan ahli waris dari orang tua mereka.
"Hari ini warga di sini tergusur karena pihak perkebunan mengklaim kalau areal yang selama ini kami duduki merupakan tanah milik perkebunan PTPN ll Kebun Gohor Lama," ucap Sulami seperti diberitakan
RMOLSumut.Com, Selasa (28/3).
Mereka kini bingung hendak tinggal di mana setelah karena rumah mereka digusur.
Sementara itu, pihak perkebunan tetap mengklaim areal perkebunan tersebut milik PTPN ll sesuai Hak Guna Usaha nomor 3/5/16, dengan luas areal sekitar 560 hektar, yang saat ini dikelola oleh PT LNK (Langkat Nusantara Kepong).
Bahkan sejak November 2016 lalu, pihak perkebunan sudah melakukan pembersihan di areal tersebut
.[wid]
BERITA TERKAIT: