Tersangka Cabul Kepala Panti Asuhan Di Gorontalo Dipecat Dari Fornas LKSA-PSAA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 25 Maret 2017, 14:16 WIB
Tersangka Cabul Kepala Panti Asuhan Di Gorontalo Dipecat Dari Fornas LKSA-PSAA
Tersangka IS/Net
rmol news logo . Tersangka IS (42), seorang kepala panti asuhan di Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo, diberhentikan dari Wakil Ketum Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Asuhan Anak-Panti Sosial Asuhan Anak (Fornas LKSA-PSS).

IS adalah tersangka dugaan pencabulan dan pelecahan seksual terhadap enam orang anak di bawah umur. Masing-masing MD (14), NS (14), CA (15), KI (15), LP (16) dan MS (16). Enam anak tersebut adalah anak asuh IS sendiri di panti asuhan yang ia pimpin.

"Memberhentikan saudara IS selaku Wakil Ketum Fornas LKSA-PSAA agar yang bersangkutan untuk fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapi," kata Sekjen Fornas LKSA-PSS, Jasra Putra, Jumat (25/3).

Fornas LKSA-PSAA semenyesalkan dan turut prihatinkan atas peristiwa tersebut, sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Gorontalo.

Sebut Jasra Putra, Fornas LKSA-PSAA meminta kepada semua stakeholders untuk mempercepat peneran Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) untuk mengetahui peta kualitas pelayanan sosial bagi anak yang ada di LKSA  di Indonesia yang jumlahnya 8500 panti.

"Ini sebagai upaya deteksi dini agar peristiwa tersebut atau peristiwa lainya tidak berulang lagi," ungkapnya.

Terakhir, lanjut Jasra Putra, Fornas LKSA-PSAA meminta kepada masyarakat untuk memberikan laporan ke Dinas Sosial atau pihak berwajib apabila mengetahui dan menyaksikan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak baik dalam lembaga maupun tempat lainya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA