Kedua platform media sosial itu diminta untuk menghentikannya. Permintaan datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
"Tayangan live bunuh diri yang ditayangkan
Facebook luar biasa mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan sama sekali menunjukan platform media sosial tersebut lalai karena menyebarkan kengerian yang berbahaya bagi anak-anak serta generasi muda," ujar Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam keterangan kepada redaksi, Sabtu pagi (18/3).
"IJTI juga menyayangkan karena sampai sabtu pagi ini,
Youtube justru ikut memuat video tersebut dan menjadi viral. Maaf, ini berbahaya, media sosial harus punya tanggungjawab terhadap konten-konten "gila" seperti ini," tambahnya.
Menurut IJTI peristiwa ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah, untuk menyusun aturan yang jelas bagi media sosial seperti
Facebook dan
Youtube.
"IJTI meminta pemerintah untuk menekan
Facebook dan
Youtube segera menghentikan konten-konten berbahaya, bahkan memberikan sanksi. Jika instrumen hukum belum ada, ada baiknya pemerintah harus mulai berfikir untuk merumuskan regulasi yang pas," tambah Yadi.
Di sisi lain, IJTI juga meminta media mainstream tidak ikut ikut-ikutan menyebarkan berita ini karena bisa viral dan membuat publik penasaran akan penasaran membuka akses video ini.
"Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan wartawan tak menyiarkan berita yang sadis, yaitu berita yang mengarah pada perbuatan yang kejam dan tak mengenal belas kasihan dari seseorang termasuk kepada dirinya sendiri. Hal yang sama juga tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," demikian Yadi.
[dem]
BERITA TERKAIT: