Dukungan itu dideklarasikan lewat acara bertajuk 'Halaqah Kebangsaan dan Ijma' Ulama Jawa Tengah-Jawa Timur untuk Perubahan Indonesia', di Pondok Pesantren Ma'hadul 'Ulum Asy-Syar'iyyah, Sarang, Rembang, Senin (25/12).
Risalah yang dibacakan KH Said Abdurrochim itu memuat sejumlah poin, di antaranya, pasangan Amin harus senantiasa mempertimbangkan pendapat dan pandangan ulama dalam menyusun kebijakan.
KH Said Abdurrochim berharap, jika pasangan Amin berhasil memenangkan Pilpres 2024, harus membuat masyarakat nyaman, karena berbagai kebutuhan kehidupan, seperti sandang, pangan, papan, bisa terpenuhi dengan baik.
"Itulah fungsi presiden (pemimpin) dalam Islam, harus menekankan skala prioritas. Dengan mendukung Pak Anies, diharapkan rakyat sejahtera, kita pentingkan rakyat, kalangan paling bawah," tambah KH Said Abdurrochim.
Anies mengaku bersyukur kembali mendapat tambahan dukungan dari para ulama. Gubernur DKI periode 2017-2022 itu menilai dukungan yang diberikan ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi suntikan semangat dalam ikhtiarnya menghadirkan perubahan untuk Indonesia.
"Insya Allah, saya dan Gus Muhaimin akan berjuang sebagai dwi tunggal untuk membawa amanat ini," tandas Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu.
Berikut butir-butir Risalah Sarang Ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk Perubahan:
1. Senantiasa mempertimbangkan pendapat dan pandangan Ulama dalam menyusun kebijakan strategis dan menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Menerapkan kepemimpinan dwi tunggal antara presiden dan wakil presiden secara konsisten dalam memimpin negara, dan menjalankan pemerintahan demi terjaga kekompakan kepemimpinan nasional sebagai wujud kepemimpinan gerakan.
3. Menjalankan secara efektif UU No. 18/2019 tentang Pesantren, dengan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren, mengoptimalkan Dana Abadi Pesantren, menerbitkan regulasi turunan, petunjuk teknis dan memastikan implementasi sampai ke tingkat pesantren, di seluruh wilayah Indonesia.
4. Memperkuat pendidikan pesantren dan memberi pengakuan yang diperlukan bagi pendidikan keagamaan Islam non-formal, seperti madrasah diniyah, taman pendidikan Al Qur’an, majlis ta’lim, serta kegiatan pendidikan lain tempat ibadah.
5. Mencegah kebangkitan faham-faham yang menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti faham komunisme, leninisme dan faham-faham lain yang menyimpang dari konstitusi negara.
6. Menegakkan hukum dan perundang-undangan sebagai upaya meneguhkan negara Indonesia sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan sebagaimana amanat konstitusi.
7. Memastikan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara imparsial.
8. Mendorong kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel, serta berperan aktif menjaga perdamaian dunia.
BERITA TERKAIT: