"Setelah melakukan migrasi lebih dari seribu karyawan ke PT Asuransi Jiwa Bumiputera dan sekitar 225 karyawan ke PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera (PT AJSB), AJB Bumiputera memang harus lekas melakukan reorganisasi. Mengingat yang bermigrasi ke dua PT (AJB dan AJSB) itu bukan hanya karyawan biasa tapi juga sejumlah kepala bagian dan kepala departemen," jelas Pengelola Statuter AJB Bumiputera Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie M. Massardi dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Hasil reorganisasi itu diumumkan dalam acara pelantikan pejabat baru, Kamis pekan lalu, dengan struktur 16 departemen dan dua unit kerja khusus, untuk perusahaan dan pengendalian restrukturisasi. Memang organisasinya masih terasa gemuk, mengingat AJB Bumiputera sekarang tidak lagi berproduksi. Sebab produk-produk asuransi baru dilakukan oleh PT AJB dan AJSB.
Soal masih gemuknya organisasi, Adhie menjelaskan bahwa nasabah AJB Bumiputera yang harus dilayani hingga 2099 jumlahnya juga gemuk. Apalagi sejak awal konsep Pengelola Statuter tidak akan menjalankan kebijakan lay off alias PHK massal.
"Karena itu, kabinet AJB Bumiputera sekarang ini adalah kabinet pelayanan dengan sekitar 1950 karyawan yang tersebar masing-masing tiga orang di setiap cabang. Sehingga, dengan demikian ke depan nanti proses pembayaran klaim atas polis yang sudah jatuh tempo, baik karena habis masa kontrak maupun meninggal dunia, bisa dilayani secara lebih cepat," ujarnya.
Adhie mengakui jika kinerja AJBB sekarang ini masih belum optimal. Namun demikian, kalau dibaca dengan variabel year on year tampak lebih efisien, secara rasio lebih baik. Misalnya, pendapatan premi lanjutan pada Februari 2016 tercapai 87,37 persen dari target Rp 278,25 miliar. Sedangkan pada Februari 2017 mencapai 93,9 persen dari target Rp 232,9 miliar. Demikian pula dalam hal pembayaran klaim, Februari 2017 lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Tapi yang paling penting dalam kabinet baru di AJBB, organisasi dan karir karyawan ke depan akan menjadi lebih terbuka dan kompetitif. Karena dibentuknya Tim Penilai Akhir (TPA) untuk posisi-posisi strategis termasuk untuk jabatan pimpinan di anak-anak perusahaan. TPA terdiri dari kadep SDM, kadep Pengawasan Internal, dan kadep Bisnis dan Investasi.
Ditanya mengenai proses restrukturisasi terkait investor, Adhie menjawab bahwa PS (Pengelola Statuter) masih on the track.
"Semua masih dalam kontrol Pengelola Statuter, sehingga kalau kelak ada masalah di tengah jalan, kami bisa bertindak secara tegas dan proporsional. Termasuk dalam mengontrol aset-aset perusahaan yang dijaminkan," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: