"Kendati domisilinya tidak sesuai dengan alamat di KTP," kata Anggota KPU DKI Jakarta, Moch Sidik, Rabu (25/1).
Namun, lanjut Sidik, ada persyaratan administrasi yang mesti dipenuhi terlebih dulu.
KPU Jakarta menyebutnya dengan nama 'pindah TPS', dimana pemilih harus terlebih dahulu mengurus mekanisme pindah pemilih menggunakan formulir A5.
"Bisa mengurus di KPU kabupaten/kota. Itu dikasih limit H-10 (pemungutan suara)," ujar Sidik seperti dilansir dari
RMOLJakarta.Com.
Pemberian formulir A5 dilakukan setelah dilakukan pengecekan. Apabila sudah sesuai, KPU Jakarta baru akan memberikan A5 dan nantinya nama tersebut akan dicoret dari daftar pemilih di TPS asalnya.
"Warga DKI Jakarta yang menggunakan A5 itu bisa diberikan haknya sejak jam 07.00 pagi hingga 13.00. Pindah memilih ini haknya tetap sama dengan yang terdaftar dalam DPT," tutup Sidik.
[rus]
BERITA TERKAIT: