Industri Meubel Minta Pemerintah Potong Pajak Penghasilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 05 Januari 2017, 07:45 WIB
rmol news logo . Selama ini, pemerintah baru memberikan insentif PPH (Pajak Penghasilan) kepada industri alas kaki dan tekstil saja. Sementara industri meubel yang juga termasuk sektor padat karya belum menikmati insentif tersebut.

Karena itu, pelaku industri meubel berharap pemerintah memberi sejumlah insentif untuk menggenjot pasar ekspor yang ditarget tumbuh hingga 12 persen tahun ini. Insentif tersebut berupa peremajaan alat, pemotongan pajak penghasilan (PPH) maupun dukungan infrastruktur untuk mengembangkan pasar.

Menurut Wakil Ketua Himpunan Industri Meubel Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur, peremajaan alat dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas. Apalagi pemerintah baru saja memberi menyuntikan dana kepada industri tekstil sebesar Rp 1,7 triliun untuk peremajaan alat.

"Padahal industri meubel juga butuh peremajaan alat," kata Sukur, sebagaimana dilansir JPNN.

Selain itu, kata Sobur, industri meubel juga berharap pemerintah memberi diskon PPH sebesar 50 persen kepada industri.

”Jika diterapkan, maka industri meubel bisa menakan harga jual. Sehingga makin percaya diri untuk bersaing di pasar ekspor karena memiliki harga yang lebih rendah,” lanjut Sobur. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA