Khusus untuk pembangunan pedesaan, Sekretariat Pemberdayaan Desa mencatat, desa yang kini memperoleh dana melimpah lewat dana desa, didorong untuk memiliki aparat perangkat desa yang mampu mengelola desa. Peningkatan kapasitas perangkat desa diperlukan agar desa dapat mengelola uang yang diberikan dengan baik.
Selama ini, peran meningkatkan kapasitas dan kemampuan perangkat desa dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, dalam pelaksanaan teknisnya, Kemendagri harus berbagi peran dengan Pemerintahan daerah. Tahun 2016, Rp 47 triliun digelontorkan pemerintah untuk dana desa, meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2015.
"Namun koordinasi antara Kemendagri dan Pemda masih lemah. Sampai saat ini Pemda tak kunjung memberi perhatian lebih bagi desa," kata Direktur Eksekutif Sekretariat Pemberdayaan Desa, Iwan Sulaiman Soelasno di Jakarta, Kamis, (20/10).
Ia menyarankan agar Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal dalam konteks menyusun materi pelatihan untuk perangkat desa. Kemendagri memang tengah menargetkan untuk memperkuat kapasitas 222.279 orang aparatur desa yang akan mengikuti pelatihan.
"Kemendagri perlu juga memberikan pelatihan moral untuk mencegah praktek korupsi sedini mungkin di desa," imbuhnya.
Hal ini lantaran, setiap tahunnya jumlah dana desa terus meningkat seperti yang dijanjikan Presiden Jokowi. Selain itu, Kemendagri bersama Kementerian Desa dan PDT diharapkan memberikan pelatihan tepat sasaran yakni langsung ke perangkat desa, dibandingkan memberi pembekalan ke aparatur provinsi atau kabupaten/kota.
"Peningkatan kapasitas perangkat desa adalah keharusan mengingat sudah banyak program yang diciptakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: