PPP Tolikara Sesalkan Tindakan Panwas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 11 Oktober 2016, 06:15 WIB
PPP Tolikara Sesalkan Tindakan Panwas
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Pencalonan Pasangan Bakal Calon dalam Pilkada Tolikara, Jhon Tabo-Barnabas Weya di KPU Tolikara cacat hukum dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU 10/2016, PKPU 9/2016 maupun Peraturan Bawaslu RI 5/2015.   

Demikian disampaikan Ketua DPC PPP Kabupaten Tolikara, Tommu M Yikwa. Menurut Tommy, Paslon Jhon Tabo-Barnabas Weya mendaftar  dengan gabungan partai politik yaitu PDI-P (2 kursi), Hanura (2 kursi), PPP (2 kursi) dan Golkar (1 kursi). Sehingga ada total 7 kursi dari  6 kursi yang disyaratkan.

"Pada saat pendaftaran, kami sebagai DPC PPP yang sah yakni Tommy M. Jikwa sebagai Ketua dan Syarif Kamal sebagai Sekretaris tidak pernah mendaftarkan  dan menandatangi dokumen persyaratan Paslon Jhon Tabo-Barnabas Weya ke KPU Tolikara. Seluruh dokumen persyaratan Paslon tersebut ditandatangani dan didaftarkan oleh  Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris  DPC  yang tidak sah atau yang baru dibentuk oleh DPW PPP Provinsi Papua pada saat pendaftaran," kata Tommy beberapa saat lalu (Senin, 11/10).

Sesuai ketentuan, jelasnya, apabila Pengurus Partai Tingkat Kabupaten/Kota tidak mendaftarkan Pasangan Calon yang disetujui DPP, maka DPP dapat mendaftarkan pasangan calon tersebut dengan cara  pengambilalihan kewenangan oleh DPP yang disertai dengan SK pengambilallihan kewenangan dari DPP saat pendaftaran di KPU Kabupaten.

"Bukan menempuh jalan pintas  dengan mengganti DPC yang sah dengan Plt. DPC seperti yang dilakukan oleh DPW PPP Provinsi Papua," tegasnya.

Hal ini, jelasnya lagi, sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat (1a) PKPU 9/2016  yaitu bahwa dalam hal pendaftaran  Bakal Pasangan Calon  tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi atau  tingkat kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat dilakukan oleh  partai politik tingkat pusat. Pada ayat (2)  dijelaskan dalam hal  pendaftaran dilakukan oleh partai politik tingkat pusat, partai politik wajib menyertakan Surat Keputusan dari pengurus partai politik tingkat pusat mengenai pengambilalihan wewenang partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota dalam pendaftaran pasangan calon.

Oleh karena hal ini tidak dilakukan oleh PPP, maka  saat pendaftaran Paslon  Jhon Tabo-Barnabas Weya pada tanggal 22 September 2016, KPU Tolikara menolak  pendaftaran untuk PPP karena Plt Ketua dan Plt Sekretaris DPC PPP yang mendaftar dan menandatangani persyaratan yang meliputi B.KWK Parpol, B.2 �" B.4 KWK Parpol  tidak sesuai dengan salinan SK DPC PPP yang diserahkan oleh DPP ke KPU  sebagaimana yang dimuat di webside KPU. Dengan ditolaknya PPP maka jumlah kursi gabungan partai politik pengusung  berkurang menjadi 5  kursi  dari 6 kursi yang disyaratkan sehingga KPU Tolikara menyatakan tidak memenuhi syarat 20 % jumlah kursi.

Namun setelah terjadi perdebatan, sambungnya, Panwas Tolikara  merekomendasikan agar KPU Tolikara  menerima pendaftaran Paslon yang bersangkutan sekalipun tidak memenuhi syarat dengan alasan sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Papua via telephon. Akhirnya KPU Tolikara menerima kembali dan meminta Panwas untuk membuat dan menandatangani Berita Acara.

"Kami sangat menyesalkan tindakan Panwas tersebut, dimana Panwas yang seharusnya mengawasi tahapan pencalonan agar berlangsung sesuai  aturan justru  bertindak melanggar aturan," jelasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA