Karenanya Gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama tidak ambil pusing jika sudah ada pasangan calon yang telah memasang baliho atau poster sebelum kampanye dimulai.
"Saya enggak tahu. Kamu tanya sama KPUD (Jakarta). Prinsip kami sederhana, KPUD yang akan tentukan titik. Kalau di luar itu, pasti kita bongkar," kata Ahok di Balaikota DKI, Selasa (4/10).
Pembongkaran baliho tetap akan dilakukan meskipun telah memasuki masa kampanye. Sebab, Pemprov mengklaim telah sepakat terkait penetapan titik larangan untuk dipasang baliho dan atribut kampanye lainnya dengan KPUD Jakarta.
"Iya
kan sudah kita
tentuin titiknya. Kita
kan sudah sepakat. Saya yakin calon lain juga enggak mau
ngotorin Jakarta
kok," demikian Ahok seperti dimuat
RMOLJakarta.Com.Rencananya, Pemprov DKI akan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, terkait penertiban atribut kampanye di titik terlarang.
Untuk diketahui, masa kampanye paslon gubernur dan wagub di Pilkada DKI akan berlangsung mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
[wid]