Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengelolaan Transjakarta Tak Profesional, Gugatan Konsumen Dikabulkan BPSK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 06 September 2016, 04:58 WIB
Pengelolaan Transjakarta Tak Profesional, Gugatan Konsumen Dikabulkan BPSK
Antre masuk bus transjakarta/Net
rmol news logo Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan sudah diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 30 Agustus 2016 lalu.

Namun, efektifitas kebijakan tersebut mengurangi kemacetan dan membuat masyarakat menggunakan transportasi umum, seperti Transjakarta masih diragukan. Apalagi, pengelolaan Transjakarta tidak profesional. Tidak adanya jaminan keamanan, kenyamanan dan ketepatan waktu kepada para konsumen.

"Transjakarta perlu segera melakukan pembenahan pengelolaan dengan profesional dan perbaikan pelayanannya agar masyarakat bisa mahfum dengan upaya Pemrov DKI membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengatasi kemacetan," tegas Pengacara Publik PBHI Jakarta, Nasrul S. Dongoran, S.H., Rizky Sianipar, S.H. dalam keterangan persnya (Senin, 5/9).

Nasrul dan Rizky menyatakan demikian berdasarkan pengalaman mereka mengadovokasi konsumen Transjakarta Agus Evendi.

Agus Evendi merupakan salah satu konsumen yang merasakan ketidakamanan serta ketidakkenyamanan serta pula sering mengalami keterlambatan waktu tiba di halte-halte, serta berdesak-desakan saat menggunakan Transjakarta.

Karena itu, dia bersama Pengacara Publik PBHI Jakarta menggugat permasalahan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jakarta.Surat gugatan dilayangkan kepada PT. Trans Jakarta pada 28 Juli 2015 dengan Nomor Formulir Pengaduan No. 063/REG/BPSK-DKI/VII/2015.

Namun sayangnya persidangan begitu lama dan memakan waktu yang panjang. Karena baru diputus pada 12 Mei 2016. Putusan Arbitrase BPSK No. 012/A/BPSK-DKI/V/2016 menghasilkan memutus mengabulkan sebagian permohonan gugatan konsumen.

Dari hasil sidang di Arbitrase BPSK pihak Trans Jakarta mengakui bahwa keamanan, kenyamanan, keterlambatan waktu busway tiba di halte dan penumpang yang berdesak-desakan dikarenakan kurangnya jumlah armada busway dan banyaknya masyarakat yang menggunakan transportasi busway. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA