Bupati Banyuasin Tersangka, Pemprov Sumsel Segera Tentukan Langkah

Selasa, 06 September 2016, 02:32 WIB
Bupati Banyuasin Tersangka, Pemprov Sumsel Segera Tentukan Langkah
bupati yan
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan sampai dengan saat ini masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka.

Yan Anton ditangkap KPK bersama lima orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Minggu di rumah dinasnya, di Banyuasin. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus untuk bantuan sekolah dan bansos untuk bantuan bencana alam senilai  Rp 21 miliar.

"Kami ikuti perkembangannya dulu. Ada proses administrasi, pasti. Kita masih menunggu dari KPK. Kalau sudah ada pernyataan dari KPK pasti ada langkah," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, Senin (5/9).

Seperti dilansir RMOLSumsel, dia menambahkan, pihaknya tengah menyusun langkah selanjutnya yang akan dilakukan. Hanya saja, langkah tersebut belum dapat diungkapkan kepada publik.

Mukti menjelaskan, pihaknya membutuhkan pernyataan resmi yang disampaikan oleh KPK. Sehingga, pihaknya dapat segera mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Banyuasin.

"Tapi saya tidak bisa mengatakan langkah selanjutnya gimana, masih nunggu dari KPK. Kan ada wakil bupati yang melaksanakan tugas bupati sementara ini. Kami masih menunggu dari KPK dulu untuk langkah penetapan PLT," terangnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel, Ikhwanudin mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengirimkan tim ke Jakarta untuk memastikan pernyataan KPK melalui media masa, yang menyatakan telah mengeluarkan pernyataan resmi status Bupati Banyuasin.

"Karena KPK sudah mengumumkan secara resmi  kepada  publik, kami tidak perlu mengumumkan lagi. Sebab, lembaga negara tidak akan main-main soal itu," ungkapnya.

Berdasarkan PP 9/2015 dan UU 9/2015 tentang Perubahan atas UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugasnya dan kewenangannnya sebagai mana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan sebagaimana yang dimaksud ayat (3) atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Dia menambahkan, Wakil Bupati akan langsung menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Untuk memastikan jalannya roda pemerintah dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik. "Kan masih ada wakil bupati dan sekda. Jadi tidak ada masalah," tuturnya.

Wakil Bupati Banyuasin saat ini adalah Supriono. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA