Disayangkan, Rekruitmen Calon Ketua STPI Tangerang Tidak Transparan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Agustus 2016, 02:29 WIB
Disayangkan, Rekruitmen Calon Ketua STPI Tangerang Tidak Transparan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Alumni Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Achmad LB sangat menyayangkan proses pengangkatan terhadap calon ketua STPI tidak transparan dan sesuai prosedur.

Menurutnya, proses perekrutan terhadap calon ketua STPI tersebut tidak sesuai dengan statuta STPI Nomor SK. 29/DL.003/Diklat 2001 Pasal 33 tentang pengangkatan, pemberhentian, masa jabatan Ketua, dan Pembantu Ketua.

"Sebab pada Ayat 1 menerangkan Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat. Pasal 35 tentang sekolah tinggi Ayat 2 butir G juga menerangkan 'Senat memberikan pertimbangan kepada Menteri' berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua dan Pembantu Ketua," terang dia, Selasa (23/8).

Achmad menuturkan, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 4 berbunyi "Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor/Ketua/ Direktur : a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik sebagai berikut: 1. bagi calon Rektor universitas/institut paling rendah Lektor Kepala; atau 2. bagi calon Ketua sekolah tinggi dan politeknik/akademik paling rendah Lektor. Memiliki pengalaman manajerial: 1. paling rendah sebagai ketua jurusan/ketua program studi/kepala pusat atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi."

Lebih lanjut dijelaskan Achmad, pertanyaannya adalah proses penyeleksian terhadap ketujuh orang yang maju sebagai calon ketua tersebut, tiga orang diantaranya dinyatakan lulus test assesment yakni Asri Santosa, S.T., S.SiT, M.T, Kol. Pnb. Novyanto Widadi S.IP, Kapt. Afirianto S.S.Pd, M.M. Ketiga kandidat yang dinyatakan lulus tersebut lanjut ke test berikutnya wawancara.

Menurut Achmad, bahkan informasi yang kami terima tinggal penetapan SK salah satu calon yang terpilih dari ketiga kandidat tersebut untuk menjadi ketua STPI Curug, Tangerang. Mestinya sesuai pasal 33 dan 35 di atas tersebut bila ditinjau Pasal 33 dan Pasal 35 Statuta Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia sudah seharusnya Menteri menanyakan atau berkonsultasi dengan senat yang ada di STPI sebelum mengadakan penyeleksian kepada para kandidat.

Sebab, masih menurut Achmad, hal itu sudah sangat bertentangan dengan Statuta STPI dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat A Pegawai Negeri Sipil".

"Apalagi pada salah satu calon kandidat yang telah lulus assesment didapati seorang TNI berpangkat Kolonel," bebernya.

Untuk itu, kata dia, kami sebagai alumni STPI merasa keberatan dengan pola-pola pengangkatan Ketua STPI yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Dan meminta kepada Menteri untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan maupun melantik para calon tersebut sebelum berkonsultasi kepada senat STPI. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA