Kendalikan Sabu Dari Lapas, Lolos Hukuman Mati

Jumat, 12 Agustus 2016, 17:22 WIB
Kendalikan Sabu Dari Lapas, Lolos Hukuman Mati
Ilustrasi/Net
rmol news logo Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Julianto, terdakwa kasus pengendalian narkoba jenis Sabu seberat 17 kg dari
Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting menyatakan, Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 132 UU 35/2019 tentang narkotika.

"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," katanya saat membacakan amar putusannya, seperti diberitakan MedanBagus.com, Jumat(12/8).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis mati.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan, hal-hal yang meringankan yakni terdakwa selalu berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan, Julianto tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

Selain vonis terhadap Julianto, di saat yang bersamaan hakim juga menjatuhkan vonis terhadap beberapa orang terdakwa yang menjadi kurir dalam mengedarkan `7 kg Sabu tersebut.

Keempatnya yakni Syaiful Amri, Sofyan Dalimunthe, Bambang Zulkarnain Sauti dan Dedy Guntary Panjaitan. Tidak berbeda dengan vonis kepada Julianto, Sabarulina juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada para terdakwa karena terbukti memiliki sabu seberat 17 kilo.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya.

Pasca vonis hukuman itu, baik Penasehat hukum para terdakwa, M Amri dan Jaksa Penuntut Hukum, Lamria Sianturi mengaku pikir-pikir atas
putusan hakim tersebut. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA