Ibas Sindir Pemerintah, Banyak Guru Belum Sarjana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Agustus 2016, 22:52 WIB
Ibas Sindir Pemerintah, Banyak Guru Belum Sarjana
Foto: Istimewa
RMOL. Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting, strategis dan menentukan terjadinya perkembangan peradaban suatu bangsa. Karenanya, peningkatan mutu pendidikan harus terus diupayakan. Caranya, bisa dimulai dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada penduduk untuk mengenyam pendidikan, hingga pada peningkatan kualitas-kuantitas dan sarana-prasarana pendidikan.

Begitu dikatakan anggota Komisi X DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono dalam acara Peninjauan Program Sarana Prasarana Pendidikan 4 Ruang Kelas Tahun Anggaran 2016 di SD, SMP dan SMK Al-Amnaniyah, Desa Bangon Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (10/8

"Selain faktor sarana dan prasarana, yang tidak kalah pentingnya peningkatan kualitas standar guru,” sambungnya.

Ibas menekankan, guru merupakan salah satu unsur terpenting dalam pendidikan. Karena itu, guru perlu meningkatkan kompetensinya agar kualitas pendidikan meningkat.

Anggota DPR RI dari Dapil VII Jawa Timur ini, mengakui bahwa masalah pendidikan di Indonesia sangat kompleks. Khusus terkait masalah kualitas guru, Ibas mendorong kualifikasinya harus S1.

"Masalahnya masih banyak guru yang belum memenuhi kualifukasi S1. Ini yang harus menjadi perhatian kita, termasuk pemerintah. Jadi peranan guru sangat penting, karena itu harus ada perhatian terhadap guru,” tandasnya.

Disisi lain, Ibas mengapresiasi setiap wacana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas anak didik. Termasuk, full day school yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhajir Effendy.

Namun, lanjutnya, rencana tersebut harus dibahas lebih jauh dan dalam lagi dengan para pemangku keputusan, termasuk juga dengan para orang tua murid.

Ibas mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus ditinjau apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas.
Sesuai UU tersebut, peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

"Kedua, proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional pendidikan di dalamnya menetapkan diantaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar," demikian putra bungsu Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono ini. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA