Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendes PDTT Usulkan Pagu Anggaran 2017 Sebesar Rp14,8 T

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 20 Juli 2016, 18:30 WIB
Kemendes PDTT Usulkan Pagu Anggaran 2017 Sebesar Rp14,8 T
rmol news logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengusulkan pagu anggaran Tahun 2017 sebesar Rp14,8 Triliun.

Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar, menjelaskan anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan program prioritas. Dimana masing-masing kedirjenan hanya memiliki 2 hingga 3 program prioritas.

"Tujuannya agar fokus dan benar-benar terealisasi dengan maksimal," ujar Marwan, Rabu, (19/7).

Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI No S-549/MK.02/2016 tanggal 30 Juni 2016 perihal pagu anggaran kementerian/lembaga dan penyelesaian rencana kerja anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2017, besaran pagu Kemendes PDTT Tahun 2017 sebesar Rp5,36 Triliun.

Namun dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR kemarin, pihaknya mengusulkan tambahan pagu anggaran 2017 sebesar Rp9,2 Triliun. Sehingga, total pagu anggaran yang diusulkan sebesar Rp14,8 triliun.

Dia menjelaskan, alokasi pagi Kemendes PDTT telah mengacu pada program prioritas nasional sesuai dengan kebijakan money follows program.

"Kita membutuhkan dukungan dari mitra kerja komisi V DPR RI untuk tambahan kebutuhan anggaran ini. Sehingga target Rencana Kerja Pemerintah Kementerian Desa bisa tahun 2017 bisa tercapai," ungkap politikus PKB ini.

Terkait hal tersebut, sesuai kebijakan money follows program, pemerintah telah menetapkan 24 program prioritas nasional, di antaranya prioritas daerah tertinggal dan prioritas pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

"Adapun target prioritas tersebut sesuai RPJM 2015-2019 adalah mengentaskan sedikitnya 80 kabupaten tertinggal, mengurangi desa tertinghal sedikitnya 5.000 desa, dan meningkatnya desa mandiri sedikitnya 2.000 desa," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA