Demikian ditegaskan Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Wuryanto, di Markas Kodam III/Siliwangi, Jalan Aceh, Bandung.
"Kodam III/Siliwangi akan tetap melakukan penertiban dengan mengedepankan fakta hukum. Bangunan dan seluruh komplek KPAD Gegerkalong ini sah milik negara CQ kodam," kata Kasdam III/Siliwangi seperti dimuat
RMOLJabar.Com (Selasa, 19/7).
Wuryanto menjelaskan, penertiban ini sudah melalui beberapa prosedur yakni sosialiasi baik secara langsung maupun tidak langsung, dilanjutkan peringatan.
"Kami juga melakukan dialog kepada tokoh-tokoh masyarakat yang mewakili," imbuhnya.
Meski begitu, Wuryanto enggan menyampaikan kapan rencana eksekusi itu. Menurutnya, Kodam III/Siliwangi masih memberikan kesempatan kepada para penghuni 39 rumah untuk segera pindah.
"Dalam penertiban nanti, kami kedepankan aspek kemanusiaan dan berupaya semaksimal mungkin agar penertiban ini tidak ada satupun yang terzalimi. Untuk waktu hanya saya yang tahu, bisa saja serangan fajar atau tengah malam untuk menghindari bentrokan," ujarnya.
Wuryanto menambahkan, dalam penertiban nanti, juga dilibatkan pihak kepolisian untuk mengantisipasi tindak pidana oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
"Bila ada tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: