Namun, mantan kepala SMAN 13 Jakarta Utara (Jakut) itu, telah menyiapkan rencana selanjutnya setelah mempelajari respon dari pihak tergugat.
"Tunggu mereka kasasi atau tidak," timpal Retno terkait rencana selanjutnya, melalui pesan singkat elektronik, Jumat (1/7).
Retno mengaku, selama jabatannya sebagai kepala SMAN 13 Jakut dicopot, dirinya berstatus sebagai guru biasa di sekolah tersebut.
Namun, selama kembali menjadi guru PNS itu, Retno meyakini tidak ada fasilitas yang dibekukan terhadap dirinya.
"Tidak ada (yang dibekukan)," timpalnya.
Sebelumnya, PT TUN menguatkan putusan yang sama dan memenangkan penggugat Retno Listyarti melawan Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam amar putusannya, PT TUN menerima permohonan pembanding, dan menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 165/G/2015/PTUN-JKT tertanggal 7 Januari 2016.
Sementara pada putusan pertama, pengadilan membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015, mewajibkan tergugat mencabut laporan.
Untuk diketahui, Arie selaku Kadis Pendidikan DKI saat itu, digugat Retno Listyarti terkait dikeluarkannya SK pemberhentian dirinya sebagai kepala SMAN 3 Jakarta.
Retno juga sempat melakukan somasi perdata atas pencemaran nama baik yang dilakukan Arie Budiman saat raker dengan DPRD DKI Jakarta dengan menyebut Retno sebagai residivis.
[wid]
BERITA TERKAIT: