KSPI Kutuk Dugaan Kriminalisasi Terhadap Guru Samhudi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 01 Juli 2016, 07:58 WIB
KSPI Kutuk Dugaan Kriminalisasi Terhadap Guru Samhudi
Mohamad Samhudi/net
rmol news logo . Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras tindakan Kepolisian Sidoarjo yang diduga mengkriminalisasi Mohamad Samhudi, seorang guru di SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo.

Seperti diketahui, Rabu (29/6) ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi solidaritas ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka menggelar aksi dengan melaksanakan longmarch dari alun-alun (depan Masjid Agung) menuju Pengadilan Negeri Sidoarjo. Aksi ini untuk memberikan pembelaan terhadap Samhudi, yang dijadikan terdakwa karena diduga mencubit salah satu siswanya.

Sementara itu, Samhudi mengaku tidak pernah mencubit siswanya dengan tuduhan luka cubit tiga titik itu. Menurut Samhudi, pihaknya hanya meminta siswa itu Shalat Dhuha berjamaah. Tetapi korban dan empat rekannya justru bersembunyi di sungai dekat sekolah.

"Saya tidak mencubit atau menganiaya sesuai tuduhan. Saya hanya mengelus pundaknya," katanya.

Menurut Presiden KSPI Saiq Iqbal, tindakan polisi yang dengan gampang mengkrimimalisasi terus terjadi. Sebelumnya, polisi juga diduga melakukan kriminalisasi terhadap 26 aktivis yang menolak PP Pengupahan.

"Ini tidak sesuai dengan janji Kapolri yang baru saat fit and proper tes beberapa waktu lalu. Dimana saat itu dikatakan, kepolisian akan mengedepankan profesionalisme dan tindakan persuasif kepolisian dalam menangani masalah sosial," lanjut Said Iqbal.

Tindakan guru Samhudi kepada muridnya adalah dalam rangka pembinaan dan curahan rasa sayangnya kepada para muridnya. Bukan sebagai bentuk kekerasan atau kejahatan. Jadi tidak tepat jika kepolisian, kejaksaan, dan hakim mengkriminalisasi guru Samhudi.

Oleh karena itu, KSPI mendesak Mabes Polri dan Mapolda Jatim menurunkan Propam Polri untuk memeriksa Kepolisian Sidoarjo dan mendesak hakim pengadilan Sidoarjo menghentikan "pengadilan yang menyesatkan" itu.

Said Iqbal juga mengaku sudah berkoordinasi dengan elemen buruh di Jawa Timur untuk melakukan aksi solidaritas terhadap Samhudi yang notabene anggota PGRI, yang berafiliasi dengan KSPI.

"Ribuan buruh se Jatim akan melakukan aksi solidaritas untuk guru Samhudi pasca Lebaran," tegasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA