"Jika terbukti memalsukan ijazah, gelar doktor harus segera dicabut," tegas Nasir seperti dikutip dari
Kaltim Post Group.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada UB menelusuri kebenaran dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Sehingga bisa diambil tindakan dan pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak bermain-main dengan ijazah.
"Kalau sudah sampai memalsukan ijazah berarti ada unsur pidana, dan bisa masuk ranah hukum," ujarnya.
Dijelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pihak universitas harus mengecek keaslian ijazah.
"Untuk itulah gunanya legalisir sesuai lembaga terkait, membuktikan ijazah tersebut palsu atau tidak," paparnya.
Dia menambahkan, prosedur pembuktian dugaan kasus tersebut harus dilakukan oleh pihak UB ataupun Universitas Lambung Mangkurat. Terutama terkait gelar doktor yang didapat Rifqi dari UB.
"Karena
entry dan
exit-nya di UB, jadi UB yang harusnya melakukan penyelidikan," tegasnya.
Menurut Nasir, kasus pemalsuan ijazah bukan pertama kali mewarnai dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Bahkan ia saat menjabat pembantu rektor II bidang keuangan dan sumber daya Universitas Diponegoro Semarang, pernah mencabut dan mengeluarkan mahasiswa yang terbukti memalsukan ijazah.
Nasir menambahkan, temuan ini menjadi bahan evalusi i dan imbauan kepada seluruh rektor semua perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, agar semakin memperhatikan SOP penerimaan mahasiswa baru, terutama untuk mahasiswa pascasarjana.
"Rektor harus memberikan
warning kepada sektor di bawahnya agar lebih waspada, seleksi lebih diperketat lagi. Pengawasan ijazah harus detail agar tidak sembarangan lagi," imbuhnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: