Demikian diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Waluyo Sejati Abutohir, di Jakarta, Senin (13/6).
Ketujuh kapal yang terdiri dari enam kapal berbobot kurang lebih 100 GT dan satu kapal berbobot kurang lebih 60 GT tersebut merupakan kapal-kapal yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 003 di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau, 10 Juni 2016, pukul 08.45-10.05 WIB.
Ketujuh kapal tersebut yaitu BV 9397 TS, BV 4663 TS, BV 92788 TS, BV 92789 TS, BV 0259 TS, BV 92972 TS, dan BV 97397 TS.
"Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah RI dan menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl," kata Waluyo.
Diduga, tujuh kapal yang diamankan itu melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.
Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar.
"Selanjutnya, kapal dan ABK ketujuh kapal tersebut dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna, Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tukas Waluyo.
[rus]
BERITA TERKAIT: