Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Padjajaran, Lely Arrianie mengatakan, Ahok dan relawannya tidak perlu panik apabila KTP serta dukungan yang dikumpulkan selama berbulan-bulan dari warga ibukota dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Kalau dukungan itu benar, tanda tangan itu benar, KTP itu benar, cara menjegal itu tidak akan pernah terjadi, tidak akan pernah sampai," kata Lely, seperti diberitakan
RMOLJakarta.com, Sabtu (11/6).
Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari UU Pilkada yang baru, termasuk Pasal 48 yang mengatur verfikasi administrasi dan faktual mengenai dukungan terhadap calon perseorangan.
Makanya, Ahok dan pendukungnya tak perlu ribut menanggapi adanya verifikasi faktual yang harus menghadirkan pemilik KTP.
Selain verifikasi faktual, dukungan terhadap calon perseorangan adalah pemilih yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya atau Pemilu tahun 2014 lalu.
[sam]
BERITA TERKAIT: