Bang Teguh: Ahok Tak Berhak Pecat Ketua RT/RW

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Juni 2016, 12:10 WIB
Bang Teguh: Ahok Tak Berhak Pecat Ketua RT/RW
foto :net
rmol news logo Secara struktural pengurus RT dan RW tidak termasuk bagian pemerintahan. RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Dengan demikian, tidak tepat bila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  memecat pengurus RT dan RW yang tidak mau mengikuti instruksinya terkait penggunaan aplikasi Qlue.

Begitu dikatakan bakal calon gubernur DKI Jakarta, Teguh Santosa, ketika dihubungi redaksi.

"RT dan RW bagian dari partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Teguh yang juga alumni Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad), Selasa malam (7/6).

Menurut wakil rektor Universitas Bung Karno (UBK) itu, RT dan RW bukan termasuk aparat pemerintah. Melainkan perangkat yang dibentuk warga untuk membantu administrasi pemerintahan tingkat kelurahan.

"Secara struktural, RT dan RW itu elemen partisipasi warga. Karena jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, struktur pemerintahan hanya sampai Lurah," papar alumni University of Hawaii at Manoa (UHM), Amerika Serikat, itu.

Teguh mengimbau Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meninjau kembali kebijakan melalui  pendekatan persuasif dan komunikatif.

Keluhan para ketua RT dan RW tersebut bukanlah terkait persoalan penerapan aplikasi berbasis teknologi. Tapi, lebih terkait dengan gaya komunikasi yang dianggap sewenang-wenang.

"Gunakan pendekatan komunikasi yang baik, pasti bisa diselesaikan," uajr wartawan senior itu.

Sebelumnya, Ahok menginstruksikan seluruh ketua RT dan RW untuk melapor melalui aplikasi digital Qlue sebanyak tiga kali sehari. Hal itu berbuntut protes dari sejumlah ketua R dan RW se-DKI Jakarta. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA