ICW: Revisi UU Pilkada Bukan Prestasi DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 05 Juni 2016, 16:00 WIB
ICW: Revisi UU Pilkada Bukan Prestasi DPR
net
rmol news logo Revisi terkait Undang-Undang Pilkada seharusnya disahkan jauh-jauh hari sebelum persiapan jelang Pilkada serentak 2017 bergulir saat ini. Apa yang dilakukan oleh DPR, telah merevisi Undang-Undang Pilkada bukanlah suatu capaian yang besar. Demikian disampaikan oleh peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Alma Syafrina.

"Ini bukan pencapaian besar bagi DPR. Seharusnya regulasi pilkada jauh disahkan sebelum ini. Pelaksanaan pilkada bagi kami bukan momentum main-main, tapi untuk perbaikan daerah kedepan," terang Alma di Jakarta, Minggu (5/6).

ICW secara khusus menyoroti soal peraturan dimana calon kepala daerah yaang bermasalah secara hukum, masih bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Selain itu, revisi UU Pilkada ternyata juga tidak mengatur larangan bagi narapidana yang bebas bersyarat bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Padahal hal itu menimbulkan polemik, seperti pada Pilkada Manado, tertunda karena ada calon kepala daerah yang meloloskan calon berstatus narapidana bebas bersyarat.

"Bagaimana daerah mau maju jika calon kepada daerahnya sudah tersangkut kasus. Jabatan sebagai kepala daerah adalah sangat strategis, sehingga potensi bermasalah harus direduksi sejak proses pencalonan. Ironis jika calon yang bermasalah tetap bisa dicalonkan sebagai calon kepala daerah," kata Alma lagi.

Selanjutnya, ICW menilai revisi UU Pilkada masih belum mengatur soal mahar politik. Mahar politik adalah hal yang paling sukar dibuktikan jelang pilkada. Mahar politik biasanya diminta oleh Parpol kepada salah seorang pasangan calon sebagai syarat pengusungan calon dari parpol.

"Bagaimana apabila proses memberi dan menerima mahar politik tidak terjadi, tapi parpol meminta mahar politik terjadi, kendati paslon menolaknya. Ini tidak dijawab dalam revisi UU Pilkada," ujarnya.

"Ada kasus bacagub dimintai mahar politik oleh parpol. Prosesnya tidak terjadi, karena Bacagubmenolak, tapi kan parpol sudah meminta. Akan sulit menjeratnya karena tidak diatur dalam pasal di revisi UU Pilkada," jelas Alma. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA