Mereka, menurut Ahok, tidak mengerti Undang-Undang. Pasalnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
"Aduh itu mereka ngerti undang-undang enggak sih. Lu kenapa nyuruh gua mundur takut amat sih sama gua," kata Ahok di RPTRA Harapan Mulya di Kelurahan Harapan Mulya, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).
Ahok balik menantang. Dia tekankan, apabila sebagian anggota dewan tidak ingin dia memimpin Jakarta lagi, maka partai-partai harus mengusung calon gubernur yang lebih baik ketimbang dirinya. Hal itu lebih baik, katanya, daripada mencari-cari kesalahan atas kebijakan yang diambil.
"Tunggu aku selesain kerja dulu sampai oktober 2017. Jadi kalau enggak mau saya lagi sampai Oktober 2017 ya calonin lagi calon yang pintar jual program bukan cuma asal bukan Ahok, kasian lu kalau asal bukan cuma Ahok," tegasnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik optimistis dapat menggelar Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Setidaknya, dia harus mengumpulkan 80 tanda tangan dari anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kalau minimal 80 diparipurnakan, dapat lah, orang enggak demen semua," katanya saat dihubungi, Jakarta, Senin (30/5) lalu.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini baru 12 tanda tangan yang berhasil dikumpulkannya. Mereka yang telah sepakat dengan pengajuan HMP ini berasal dari Fraksi Partai Gerindra, perwakilan Golkar, Demokrat dan PPP.
[sam]
BERITA TERKAIT: