Pasalnya, proses pembuatan SIM kilat tersebut dianggap sebagai penyebab tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran.
"Kita (polisi) fokuskan untuk meminimalisir pencaloan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa (31/5).
Realisasinya, kata Awi, pihaknya akan mulai membersihkan percaloan di Satpas secara bertahap.
Sehingga nantinya hanya pemohon yang lolos ujian kompetensi saja yang berhak mendapatkan SIM.
"Jadi, nanti kalau memang tidak lolos (ujian SIM), ya jangan harap bisa lolos," tuturnya.
Berdasarkan hasil Operasi Patuh Jaya 2016, totalnya, 107.870 kendaraan yang ditilang dan 77.876 teguran.
Hal ini menjadi alasan pihak kepolisian memperketat proses pembuatan SIM.
"Ya, salah satu solusinya, memperketat pembuatan SIM. Sesuai instruksi Kapolri," demikian Awi.
[rus]
BERITA TERKAIT: