Pria yang akrab disapa Bang Eky itu menilai, penggunaan UU tersebut, harus berdasarkan kondisi-kondisi tertentu.
"Kepala daerah boleh menggunakannya UU itu saat terjadi kegaduhan politik. Ini kan belum terjadi kegaduhan politik. Apakah Jakarta sudah dalam kondisi darurat? Tidak kan?" tanya Eky saat menjadi narasumber di acara diskusi "Agenda Tersembunyi di Balik Reklamasi Teluk Jakarta" di Omah Cafe 66 Jl. Tebet Barat Raya, Jakarta Selayan, Selasa (24/5).
Akibatnya, kata Eky, pemerintah pusat dan daerah pun menjadi berseberangan dalam menyikapi persoalan reklamasi.
Padahal, seharusnya kedua pemerintahan tersebut bisa duduk satu meja untuk mencari solusi demi kepentingan rakyat.
"Seolah pemerintah pusat dan daerah itu berhadapan. Padahal mereka bekerja untuk rakyat. Ini bukan soal untung rugi. Tapi negara harus pikirkan program yang bermanfaat untuk kepentingan rakyat. Itu tanggungjawab pemerintah bukan pribadi," papar salah satu pendiri Forum Kota (Forkot) tersebut.
Menurut Eky, dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang admistrasi negara, seharusnya Ahok melibatkan peran serta masyarakat untuk melakukan penertiban.
Mulai dari tokoh masyarakat serta pengurus RT dan RW untuk berdialog dalam mencari solusi terkait masalah pengusuran.
"Jika tidak, masyarakat bisa melakukan upaya hukum yakni membawa kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkas Ketua badan Relawan Nasional tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: