Setara Institute Kutuk Pembakaran Masjid Ahmadiyah Di Purworejo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Mei 2016, 19:02 WIB
Setara Institute Kutuk Pembakaran Masjid Ahmadiyah Di Purworejo
hendardi/net
rmol news logo . Perusakan masjid milik jamaah Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dinilai sebagai bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok minoritas keyakinan yang didasari oleh pandangan diskriminatif.

Demikian penilaian Ketua Setara Institute, Hendardi, Senin (23/5). Bahkan menurut dia, diskriminasi terhadap Ahmadiyah juga diperkuat dengan SKB Pembatasan Ahmadiyah yang terbit pada tahun 2008 lalu.

"Setara Institute mengecam tindakan perusakan tersebut karena mendirikan tempat ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD 1945. Jikapun mengacu pada SKB Ahmadiyah, maka masjid-masjid yang sudah ada tetap tidak boleh dirusak, karena yang dilarang dalam SKB tersebut adalah menyebarluaskan ajaran Ahmadiyah," kata Hendardi lagi.

Sementara dalam kasus ini masjid telah berdiri sejak lama bahkan memiliki IMB sejak awal dibangun pada tahun 2003, jauh sebelum SKB dikeluarkan.

Pengrusakan masjid tersebut, menurut catatan Setara Institute adalah yang ke 114. Sejak 2007-2015 tercatat 113 masjid Ahmadiyah dirusak oleh warga dengan dukungan aparat pemerintah setempat.

"Setara Institute kembali mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk bertindak. Mendagri dalam kasus Ahmadiyah Bangka Belitung terbukti mampu memastikan hak jamaah Ahmadiyah tidak tercerabut, meskipun Bupati Bangka Belitung tetap melakukan pengusiran. Mendagri harus memastikan pengikut Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo ini memperoleh hak-haknya," tegas Hendardi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA