Demikian penilaian Ketua Setara Institute, Hendardi, Senin (23/5). Bahkan menurut dia, diskriminasi terhadap Ahmadiyah juga diperkuat dengan SKB Pembatasan Ahmadiyah yang terbit pada tahun 2008 lalu.
"Setara Institute mengecam tindakan perusakan tersebut karena mendirikan tempat ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD 1945. Jikapun mengacu pada SKB Ahmadiyah, maka masjid-masjid yang sudah ada tetap tidak boleh dirusak, karena yang dilarang dalam SKB tersebut adalah menyebarluaskan ajaran Ahmadiyah," kata Hendardi lagi.
Sementara dalam kasus ini masjid telah berdiri sejak lama bahkan memiliki IMB sejak awal dibangun pada tahun 2003, jauh sebelum SKB dikeluarkan.
Pengrusakan masjid tersebut, menurut catatan Setara Institute adalah yang ke 114. Sejak 2007-2015 tercatat 113 masjid Ahmadiyah dirusak oleh warga dengan dukungan aparat pemerintah setempat.
"Setara Institute kembali mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk bertindak. Mendagri dalam kasus Ahmadiyah Bangka Belitung terbukti mampu memastikan hak jamaah Ahmadiyah tidak tercerabut, meskipun Bupati Bangka Belitung tetap melakukan pengusiran. Mendagri harus memastikan pengikut Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo ini memperoleh hak-haknya," tegas Hendardi.
[rus]
BERITA TERKAIT: