Tercatat ada 3.738 motor yang melanggar, 471 mobil pribadi, 394 mikrolet, 180 kendaraan barang, 93 bus dan 71 Metromini.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, rata-rata kendaraan ditilang karena menerobos jalur khusus bus TransJakarta (busway).
"Ada 3.423 kendaraan yang melintasi busway," bebernya seperti dimuat
RMOLJakarta.Com.
Pelanggaran lain, tidak menghidupkan lampu utama kendaraan saat siang hari sebanyak 272 unit, 622 unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, serta 383 pemotor ditilang karena tidak menggunakan helm.
Budiyanto mengimbau masyarakat agar tidak melanggar aturan lalu lintas yang bisa menyebabkan kecelakaan. Seperti, mengemudi menggunakan HP, dalam kondisi dipengaruhi alkohol, capai/lelah, di bawah pengaruh narkotika.
"Perlu dingat bahwa pada saat melakukan kegiatan berlalu lintas dapat berisiko terjadi kecelakaaan jika tidak hati-hati," tukas dia.
[wid]
BERITA TERKAIT: