"Laporan yang dilengkapi hasil putusan sela dan bukti bukti transfer melalui bank yang mengarah ke hakim MK inisial P sudah diterima oleh KPK," ujar Sekretaris Jenderal MK Watch, Nurahman Muklis kepada wartawan, Senin (25/4).
Lanjut Nurahman, dasar pelaporan MK Watch ke KPK terhadap dugaan adanya aliran dana ke sejumlah oknum MK diantaranya terkait persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, putusan sela majelis hakim MK yang memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas dasar adanya ditemukannya satu orang pemilih atas nama Hamka Hakim. Nama tersebut menggunakan hak pilihnya di dua TPS yaitu TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha. Keterangan Hamka Hakim saat diperiksa di Panwaslu Kabupaten Muna dijadikan sebagai bukti dalam persidangan MK yang diajukan oleh pasangan calon Rusman Emba-Malik Ditu dengan nomor urut 2 dalam gugatan di MK.
"Dalam keterangan di persidangan MK justru hasil pemeriksaan Panwaslu Kabupaten Muna terhadap Hamka Hakim yang memilih dua kali terhadap paslon Rusman Emba-Malik Ditu di TPS yang berbeda," tandasnya.
"Seharusnya Hamka Hakim yang memilih di dua TPS yang berbeda dalam Pilkada adalah sebuah tindakan kriminal yang seharusnya Panwaslu Muna melaporkan Hamka Hakim ke pihak kepolisian," tambahnya.
Nurahman menilai, seharusnya tidak ada bukti dan dasar untuk melakukan PSU di Kabupaten Muna karena pemilih atas nama Hamka tersebut yang melakukan pemilihan di dua TPS bisa digugurkan suaranya dan MK tidak perlu memerintahkan PSU. Pasalnya, kecurangan melalui satu suara tidak mempengaruhi kemenangan pasangan nomor 3 yaitu oleh LM. Baharuddin-La Pili pasangan Rusman Emba-Malik Ditu yang kalah 33 suara.
Pun demikian, kata Nurahman, PSU di tiga TPS di Kabupaten Muna yang sudah dilaksanakan juga banyak menghasilkan kecurangan sekalipun paslon Rusman-Malik kalah oleh LM. Baharuddin-La Pili yang hanya unggul satu suara. Dari data yang diterima oleh MK Watch pada 22 Maret 2016 diselenggarakan PSU di 3 TPS sesuai perintah MK.
Nurahman juga mensinyalir adanya dugaan terjadi
money politic secara masif bahkan MK Watch juga menemukan puluhan orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Dijelaskan Nurahman, pada tanggal 18 April 2016 MK kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Muna dengan agenda mendengarkan laporan termohon KPU Muna, pemohon dan pihak terkait terhadap hasil PSU Pilkada Kabupatem Muna yang telah dilangsungkan tanggal 22 Februari 2016.
Pada tanggal dan hari yang sama setelah selesai persidangan MK melalui website resminya telah mengumumkan jadwal dan agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 25 April 2106 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Anehnya sehari kemudian beredar di medsos surat MK yang diposting oleh kubu pemohon bahwa MK telah melakukan RPH (Rapat Para Hakim) dan hasilnya bahwa sidang sengketa Pilkada Kabupaten Muna tidak perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," cetusnya.
Seiring dengan itu, kata Nurahman, pengumuman tentang jadwal dan agenda persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Muna hilang/dihapus dari website resmi/portal MK. Selanjutnya ketika penasehat hukum pihak terkait mendatangi MK untuk konfirmasi barulah mendapat penjelasan yang sama bunyinya dengan surat yang beredar di medsos tersebut.
"Ini ada apa dengan MK pada tanggal 20 April MK melakukan perubahan acara sidang berikutnya dengan agenda membacakan putusan hal ini yang menjadi dugaan bahwa ada dugaan suap oleh pihak Rusman Emba-Malik Ditu pada Majelis Hakim MK yang berinisial PA," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: