Polda Jabar Gerebek Toko Produk Pangan Impor Ilegal Di Bandung

Sabtu, 16 April 2016, 09:43 WIB
Polda Jabar Gerebek Toko Produk Pangan Impor Ilegal Di Bandung
foto :rmol jabar
RMOL. Puluhan produk makanan dan tambahan pangan seperti sirup minuman buah-buahan, pemanis minuman smoothie, jely paket minuman impor diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Makanan impor ilegal ini beredar di wilayah kota Bandung.

"Kami amankan dari sebuah toko yang merangkap gudang, PD KM yang berada di kota Bandung," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas (Kasubid Penmas Bidhumas) Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko Mujiono, Sabtu (16/4) seperti dimuat RMOLJabar.Com.  

Dikatakan Joko, pihaknya saat ini masih mendalami terkait tingkat bahaya produk pangan yang diedarkan. Namun ia memastikan toko tersebut tidak berizin.

"Tersangka berinisial SST kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal berlapis," ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara denda Rp 10 miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 139, Pasal 142 UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Tak hanya itu, tersangka juga kami kenakan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun beserta denda maksimal Rp2 miliar," tandasnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA