"Kami amankan dari sebuah toko yang merangkap gudang, PD KM yang berada di kota Bandung," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas (Kasubid Penmas Bidhumas) Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko Mujiono, Sabtu (16/4) seperti dimuat RMOLJabar.Com.
Dikatakan Joko, pihaknya saat ini masih mendalami terkait tingkat bahaya produk pangan yang diedarkan. Namun ia memastikan toko tersebut tidak berizin.
"Tersangka berinisial SST kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal berlapis," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara denda Rp 10 miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 139, Pasal 142 UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Tak hanya itu, tersangka juga kami kenakan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun beserta denda maksimal Rp2 miliar," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: