Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPR Dorong Pembentukan Provinsi Bogor Raya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 29 Maret 2016, 03:43 WIB
Anggota DPR Dorong Pembentukan Provinsi Bogor Raya
Soenmandjaja
rmol news logo Jumlah penduduk Bogor saat ini sebanyak 5 juta jiwa penduduk atau setara dengan penduduk sebuah negara di Eropa. Karena itu, Bogor layak menjadi provinsi sendiri.

Karena itu, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V Soenmandjaja, mendorong lahirnya Provinsi Bogor Raya, menggantikan Kabupaten Bogor saat ini.

"Untuk efektivitas pelayanan masyarakat, idealnya Kabupaten Bogor menjadi provinsi tersendiri,” jelas Soenmandjaja saat berdialog dengan masyarakat di Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Senin (28/3).

Secara historis, tambah Soenmandjaja, Bogor merupakan salah satu karesidenan di antara lima karesidenan di Provinsi Jawa Barat sebelum lahirnya UU Nomor 5 tahun 1974. Karesidenan Bogor tersebut meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kotamadya Bogor.

"Sehingga, melihat unsur-unsur pembentukan sebuah provinsi dan urgensi pembentukannya tersebut, bisa saja diusulkan studi ke arah pembentukan Provinsi Bogor Raya,” ujar anggota Badan Legislatif DPR RI ini.

Menurut Soenmandjaja, selain empat daerah eks Karesidenan Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok juga dapat dimasukkan sebagai bagian dari Provinsi Bogor Raya tersebut.

Di sisi lain, wilayah Kabupaten Bogor dapat dimekarkan menjadi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, dan Kabupaten Bogor Selatan.

"Namun, semua itu harus mealui studi yang akurat dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk daya dukung sumber daya alam," tambah anggota Komisi III DPR RI ini.

Soenmandjaja berharap dengan adanya pembentukan provinsi baru bernama Provinsi Bogor Raya ini dapat lebih maksimal menjadi daerah penyangga bagi Jakarta sebagai ibukota negara. "Juga rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas untuk provinsi Jawa Barat saat ini,” jelas Soenmandjaja.

Diketahui, dalam reses tersebut, Soenmandjaja juga menyampaikan tentang fungsi legislatif sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Nomor 17 Tahun 2014, yaitu Legislasi, Anggaran, Pengawasan, Konstituensi, dan Diplomasi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA